Ringbacktone (RBT) Sebuah Alternatif Industri Musik. Era teknologi Pita Kaset audio dan video mulai meredup dengan hadirnya teknologi baru yaitu era teknologi digital. Teknologi ini membawa segala keniscayaan perubahan dalam Industri filem dan terlebih sangat mempengaruhi proses dari Industri musik di Indonesia. Akhir-akhir ini tak terelakkan lagi terjadi penurunan fisikal (kaset & cd) secara global yang juga turut melibas juga pasar industri musik di Indonesia.
Dengan berjalannya waktu dan teknologi, industri musik tak terelakkan mengalami beberapa fase dari era ponograf, vinil, kaset, CD, hingga produk-produk digital semisal MP3, WAV, WMA dll. Produk-produk era digital inilah yang begitu keras menohok industri musik modern saat ini. orang begitu mudahnya mendapatkan lagu terbaru dari artis idolanya hanya dengan klak..klik..kluk..di depan layar monitor dengan teknologi Internet. Begitu banyaknya file-file sharing di hostingan penyedia file sharing, dan diantaranya adalah file-file musik berformat mp3,WAV,WMA dll. Intensisitas dan kuantitas transaksi di toko kaset dan cd nyaris sepi dengan hadirnya teknologi terbaru ini. Pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) & hak cipta merebak dengan leluasa di dunia maya, file sharing gratisan dimana-mana. Industri musik konvensional begitu terkejut dengan fenomena ini, karena sangat kasat mata dari berbagai generasi di Indonesia lebih menyukai mengunduh file-file legal maupun illegal di internet, atau paling tidak mengisi MP3 playernya di kounter HP..hehe....
Fenomena ini tidak saja membuat resah para pelaku pasar, tetapi juga membuat resah para pelaku seni (Artis/ musisi) dalam berkarya, adalah sebuah kesia-siaan jika hasil karyanya secara riil telah dibajak oleh orang-orang tak bertanggung jawab, berapa kerugian materi yang mereka tanggung? Buntutnya tentu saja produktifitas mereka cenderung menurun, anda mulai bisa melihat satu fenomena lagi betapa para musisi, group band sekarang tampaknya harus berfikir berkali-kali untuk melepas sebuah Album lengkap dengan segala resikonya. Paling sering ya melepas sebuah single lagu, lepas dipasaran, buat videoklip sebagai sarana promosi, jadikan RBT handphone, jual di internet sebagai file legal. Ya..ini sebuah solusi cerdik dengan meredupnya penjualan sebuah karya musik lewat penjualan fisikal berupa kaset dan CD.
Faktanya adalah penjualan konten musik digital di Indonesia mengalami kenaikan yang signifikan terbukti dengan maraknya penjualan ringbacktone handphone, tentunya kita masih ingat lagu tenar Mbah surip "Tak Gendong" dan lagu "kenangan yang terindah" dari Samson dengan jutaan pengunduh RBT dari Internet yang menghasilkan Rupiah begitu aduhai hanya dari penjualan ringbacktone legal. Operator telekomunikasi sellularlah yang menemukan solusi ini di sekitar tahun 2004 sebagai obat bagi para pelaku industri musik yang di dalamnya melibatkan para musisi sebagai penjual karya, seiring dengan meredupnya industri musik konvensional. Hal ini tentu saja membawa berkah dan harapan bagi para pelaku industri musik ke masa depan, tak ada teknologi tanpa solusi. Jika kita mau menengok sejarah ke masa lampau di tahun 60'an juga terjadi penolakan besar-beasaran ketika produk fonograf tergantikan oleh pita kaset. Begitupun sejarah terulang lagi di tahun80-an pita kaset tergusur oleh kepingan CD, toh akhirnya semua berjalan baik-baik saja. Teknologi pasti akan diikuti oleh sebuah solusi.
Sebuah sumber dari Internet juga menerangkan bahwa pada akhir tahun silam sebuah operator sellular memperoleh pendapatan dari layanan bisnis konten musik digital mencapai ratusan miliar dengan pendapatan terbesar masih didominasi layanan Ringbacktone. Tentu saja rejeki ini juga mengalir kepada para musisi sebagai pembuat karya.
Bagaiman dengan pembajakan? Ya pembajakan adalah sebuah masalah yang tak kunjung selesai, slogan anti pembajakan terus berkumandang, toh faktanya justru semakin menjadi dengan keberadaan teknologi digital, file-file ilegal beredar dimana-mana. Satu lagi sebuah teknologi memberikan sedikit harapan untuk masalah yang satu ini. Untuk mengatasi dari aksi pembajakan, penerapan teknologi Platform Digital Rights Management (DRM), teknologi ini bisa membatasi pemindahan file musik yang telah diunduh, pengguna yang memindahkan file musik tersebut ke ponsel atau komputer lain akan diminta untuk membeli tiket aktivasi kembali atas file musik tersebut secara online (nah lo...). Anda bisa berlangganan dan mengunduh file musik ataupun ringbacktone di situs operator sellular. Selain download RBT dengan menggunakan layanan sellular, biasanya operator-operator tersebut memberikan bonus-bonus layanan plus sebagai daya tarik.
Oke Gan mari kita sama-sama berkomitmen untuk mendukung perubahan Industri musik di Indonesia, mulai sekarang Industri musik telah berubah...dan saatnya berubah, tak perlu diratapi dan di tangisi. Para pelaku Industri musik tentunya harus mencari sebuah alternatif dan mengikuti arus pasar yang lebih modern, yaitu turut hanyut dalam era digital. Jadikan teknologi sebagai solusi, bukan masalah baru.
Selamat & terus berkarya.
Share :
Dengan berjalannya waktu dan teknologi, industri musik tak terelakkan mengalami beberapa fase dari era ponograf, vinil, kaset, CD, hingga produk-produk digital semisal MP3, WAV, WMA dll. Produk-produk era digital inilah yang begitu keras menohok industri musik modern saat ini. orang begitu mudahnya mendapatkan lagu terbaru dari artis idolanya hanya dengan klak..klik..kluk..di depan layar monitor dengan teknologi Internet. Begitu banyaknya file-file sharing di hostingan penyedia file sharing, dan diantaranya adalah file-file musik berformat mp3,WAV,WMA dll. Intensisitas dan kuantitas transaksi di toko kaset dan cd nyaris sepi dengan hadirnya teknologi terbaru ini. Pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) & hak cipta merebak dengan leluasa di dunia maya, file sharing gratisan dimana-mana. Industri musik konvensional begitu terkejut dengan fenomena ini, karena sangat kasat mata dari berbagai generasi di Indonesia lebih menyukai mengunduh file-file legal maupun illegal di internet, atau paling tidak mengisi MP3 playernya di kounter HP..hehe....
Fenomena ini tidak saja membuat resah para pelaku pasar, tetapi juga membuat resah para pelaku seni (Artis/ musisi) dalam berkarya, adalah sebuah kesia-siaan jika hasil karyanya secara riil telah dibajak oleh orang-orang tak bertanggung jawab, berapa kerugian materi yang mereka tanggung? Buntutnya tentu saja produktifitas mereka cenderung menurun, anda mulai bisa melihat satu fenomena lagi betapa para musisi, group band sekarang tampaknya harus berfikir berkali-kali untuk melepas sebuah Album lengkap dengan segala resikonya. Paling sering ya melepas sebuah single lagu, lepas dipasaran, buat videoklip sebagai sarana promosi, jadikan RBT handphone, jual di internet sebagai file legal. Ya..ini sebuah solusi cerdik dengan meredupnya penjualan sebuah karya musik lewat penjualan fisikal berupa kaset dan CD.
Faktanya adalah penjualan konten musik digital di Indonesia mengalami kenaikan yang signifikan terbukti dengan maraknya penjualan ringbacktone handphone, tentunya kita masih ingat lagu tenar Mbah surip "Tak Gendong" dan lagu "kenangan yang terindah" dari Samson dengan jutaan pengunduh RBT dari Internet yang menghasilkan Rupiah begitu aduhai hanya dari penjualan ringbacktone legal. Operator telekomunikasi sellularlah yang menemukan solusi ini di sekitar tahun 2004 sebagai obat bagi para pelaku industri musik yang di dalamnya melibatkan para musisi sebagai penjual karya, seiring dengan meredupnya industri musik konvensional. Hal ini tentu saja membawa berkah dan harapan bagi para pelaku industri musik ke masa depan, tak ada teknologi tanpa solusi. Jika kita mau menengok sejarah ke masa lampau di tahun 60'an juga terjadi penolakan besar-beasaran ketika produk fonograf tergantikan oleh pita kaset. Begitupun sejarah terulang lagi di tahun80-an pita kaset tergusur oleh kepingan CD, toh akhirnya semua berjalan baik-baik saja. Teknologi pasti akan diikuti oleh sebuah solusi.
Sebuah sumber dari Internet juga menerangkan bahwa pada akhir tahun silam sebuah operator sellular memperoleh pendapatan dari layanan bisnis konten musik digital mencapai ratusan miliar dengan pendapatan terbesar masih didominasi layanan Ringbacktone. Tentu saja rejeki ini juga mengalir kepada para musisi sebagai pembuat karya.
Bagaiman dengan pembajakan? Ya pembajakan adalah sebuah masalah yang tak kunjung selesai, slogan anti pembajakan terus berkumandang, toh faktanya justru semakin menjadi dengan keberadaan teknologi digital, file-file ilegal beredar dimana-mana. Satu lagi sebuah teknologi memberikan sedikit harapan untuk masalah yang satu ini. Untuk mengatasi dari aksi pembajakan, penerapan teknologi Platform Digital Rights Management (DRM), teknologi ini bisa membatasi pemindahan file musik yang telah diunduh, pengguna yang memindahkan file musik tersebut ke ponsel atau komputer lain akan diminta untuk membeli tiket aktivasi kembali atas file musik tersebut secara online (nah lo...). Anda bisa berlangganan dan mengunduh file musik ataupun ringbacktone di situs operator sellular. Selain download RBT dengan menggunakan layanan sellular, biasanya operator-operator tersebut memberikan bonus-bonus layanan plus sebagai daya tarik.
Oke Gan mari kita sama-sama berkomitmen untuk mendukung perubahan Industri musik di Indonesia, mulai sekarang Industri musik telah berubah...dan saatnya berubah, tak perlu diratapi dan di tangisi. Para pelaku Industri musik tentunya harus mencari sebuah alternatif dan mengikuti arus pasar yang lebih modern, yaitu turut hanyut dalam era digital. Jadikan teknologi sebagai solusi, bukan masalah baru.
Selamat & terus berkarya.
Penulisan dan info yang di masukkan bagus, jadi enak di baca. :)
BalasHapusSaya belum pernah beli/langganan RBT. :)
BalasHapus@FridiGraph: waah maksih apresiasinya gan...jadi malu hihi
BalasHapus@Tongkonanku : waah ayuuh beli atuh akang hehehe...
BalasHapusCome to support :D
BalasHapus@MAD13 : Thanks supportnya gan..maju perut..pantat mundur wakakaka..keep blogging yah :)
BalasHapusin comming :D
BalasHapusBlog dan artikelnya kerenn....
BalasHapus